Sejarah Desa Lamusung
Pada tahun 2007 setalah bergulirnya era Otonomi Daerah sebuah wilayah yang merupakan bagian dari Desa Air Suning melakukan pemekaran wilayah sehingga terbentuklah sebuah desa yang bernama Desa Lamusung sesuai dengan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa Lamusung Sebagai Desa Persiapan di Kecamatan Seteluk yang ditandatangani oleh KH. Zulkifli Muhadli, SH,MM. Tujuan dari pemekaran tersebut ialah untuk mempermudah pelayanan administrasi kepada masyarakat dan didukung dengan sudah terpenuhinya syarat-syarat sebagai sebuah desa baik dari jumlah penduduk maupun luas wilayah. Desa Lamusung yang merupakan sebuah desa di Kecamatan Seteluk merupakan daerah Pertanian dan Perkebunan. Namun kondisi masyarakatnya bila ditinjau dari segi perekonomian, pendidikan, infrastruktur, dan sosial budaya masih sangat jauh dari harapan. Diharapkan pada masa yang akan datang terciptanya sebuah tatanan masyarakat, dimana tahap perekonomian, pendidikan, sosial budaya dan infrastrukturnya sudah memadai. Dalam upaya akselerasi di bidang pembangunan tersebut baik yang bersifat fisik maupun non fisik maka dipandang perlu untuk penyusunan RPJM Desa Lamusung sehingga implementasi dari proses pembangunan jangka menengah dapat terlaksana dan terukur.